Kesepakatan Dagang Indonesia-UE Teken dalam Hitungan Minggu
| Kesepakatan Dagang Indonesia-UE Teken dalam Hitungan Minggu |
Setelah hampir sembilan tahun negosiasi, Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah menyelesaikan rincian dari Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan menetapkan tanggal penandatanganan perjanjian dagang tersebut, yakni 23 September 2025 di Bali
Isi Pokok Kesepakatan
-
Tarif Nol untuk Banyak Produk: Sekitar 80% produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa akan dibebaskan tarif.
-
Penurunan Hambatan Non-Tarif: Selain soal tarif, kesepakatan ini juga mencakup pengurangan hambatan teknis (non-tarif), sehingga akses pasar menjadi lebih mudah.
-
Kewajiban Standar Lingkungan dan Tenaga Kerja: Kendati dirancang untuk membuka pasar, ada persyaratan terkait lingkungan dan regulasi yang harus dipenuhi, termasuk isu deforestasi yang sempat menjadi titik kritik.
Proses Selanjutnya dan Waktu Berlaku
-
Penandatanganan pada 23 September belum berarti perjanjian langsung berlaku. Proses ratifikasi di masing-masing parlemen negara anggota UE tetap diperlukan.
-
Di sisi Indonesia, DPR diproyeksikan menyelesaikan ratifikasi dalam kurun waktu antara kuartal II hingga IV tahun depan.
-
Di UE, proses legislasi dan administratif bisa memakan waktu hingga sekitar 12 bulan sebelum secara resmi berlaku. Target efektifitas kesepakatan adalah akhir tahun 2026 atau awal 2027.
Dampak yang Diharapkan
-
Peningkatan Ekspor: Produk unggulan seperti kelapa sawit, tekstil, alas kaki, hasil perikanan didorong agar bisa masuk ke pasar UE dengan tarif yang lebih kompetitif.
-
Investasi: Kesepakatan ini bisa menarik investasi dari UE ke Indonesia, terutama di sektor-sektor pilihan yang terkait ekspor dan hilirisasi.
-
Tekanan Standar Global: Perusahaan lokal harus siap menghadapi standar mutu, lingkungan, dan regulasi impor yang tinggi dari UE.
Potensi Tantangan
-
Ratifikasi Lama: Jika parlemen UE atau negara anggota lambat, kesepakatan bisa tertunda dalam penerapan.
-
Standar Lingkungan dan Regulasi Non-Tarif: Produk seperti kelapa sawit telah mendapat sorotan terkait regulasi deforestasi UE, sehingga mungkin memerlukan penyesuaian produksi dan pengawasan ketat.
-
Kesiapan Industri dan UMKM: Banyak pelaku usaha lokal yang belum siap dari sisi sertifikasi, kualitas ekspor, kapasitas produksi, serta logistik untuk memenuhi standar pasar Eropa.
Penandatanganan IEU-CEPA dalam hitungan minggu menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang Indonesia dan UE. Jika efektif, dapat membuka peluang besar untuk ekspor, investasi, dan percepatan pertumbuhan industri. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada kecepatan dan kualitas ratifikasi, kesiapan standar produksi, dan keseriusan penerapan regulasi pendukung di dalam negeri.