Perjanjian Dagang Indonesia–Uni Eropa Segera Diteken: Peluang Ekspor & Tantangan Proteksi Lokal Reuters
| Perjanjian Dagang Indonesia–Uni Eropa Segera Diteken: Peluang Ekspor & Tantangan Proteksi Lokal Reuters |
peluang ekspor yang terbuka, dan tantangan proteksi lokal yang perlu diperhatikan. Kalau mau, saya juga bisa paparkan jenis produk yang paling diuntungkan dan sektor yang berpotensi terdampak.
Fakta Terbaru
-
IEU-CEPA dijadwalkan ditandatangani pada 23 September 2025 di Bali.
-
Setelah berlaku penuh, 80% produk Indonesia diekspor ke Uni Eropa akan bebas tarif (tarif 0%).
-
Nilai perdagangan bilateral tahun 2024 mencapai sekitar US$30,1 miliar, dengan surplus untuk Indonesia sekitar US$4,5 miliar. Pemerintah mengharapkan bahwa perjanjian akan mulai berlaku secara penuh sekitar akhir 2026 atau 2027, setelah proses ratifikasi di masing-masing negara anggota UE selesai.
Peluang Ekspor
-
Persaingan tarif menjadi lebih menguntungkan
Produk-produk seperti tekstil, alas kaki, tekstil & garmen, perikanan, minyak kelapa sawit, dan turunannya akan mendapatkan akses pasar Eropa tanpa kena bea masuk masuk (tarif 0%) untuk sebagian besar produk. -
Diversifikasi pasar
Dalam konteks ketidakpastian geopolitik & perdagangan (mis. tarif resiprokal AS, hambatan dagang lainnya), UE bisa menjadi alternatif pasar ekspor yang stabil dan besar. -
Peningkatan investasi asing langsung (FDI)
Kesepakatan ini juga dipandang membuka pintu masuk investasi dari UE, khususnya sektor-sektor yang memerlukan teknologi tinggi, hilirisasi, dan energi terbarukan. -
Peningkatan daya saing & standar internasional
Untuk memasuki UE bebas tarif, akan ada dorongan agar produk dan proses produksi memenuhi standar UE (sustainability, sanitasi, fitosanitasi, lingkungan, hak kekayaan intelektual, regulasi teknis). Ini bisa memperbaiki kualitas produk Indonesia dan kredibilitas di pasar global. -
Potensi pertumbuhan perdagangan signifikan
Pemerintah memperkirakan nilai perdagangan bisa naik 2,5 kali dari US$30 miliar menjadi sekitar US$60 miliar dalam 5 tahun setelah implementasi penuh.
Tantangan dan Isu Proteksi Lokal
-
Pengaruh terhadap industri domestik
Dengan banyaknya produk UE yang juga akan mendapat akses yang lebih mudah ke Indonesia (tarif turun), beberapa sektor lokal mungkin akan menghadapi kompetisi yang lebih berat dari barang impor, terutama di manufaktur dan produk pertanian/substitusi impor. Proteksi lokal perlu dipertimbangkan agar industri yang masih lemah tidak langsung tersingkir. -
Standar non-tarif & hambatan teknis
Meskipun tarif dihapus, banyak produk akan tetap menghadapi regulasi, persyaratan teknis, dan standar fitosanitasi yang ketat di UE. Kepatuhan terhadap persyaratan ini sering kali cukup mahal/berbelit, dan jika tidak dipersiapkan, bisa menjadi hambatan besar. -
Ratifikasi & implementasi
Proses ratifikasi di Parlemen UE dan 27 negara anggotanya bisa memakan waktu lama dan mungkin ada resistensi politik/regulasi di beberapa negara. Selama menunggu ini, ketidakpastian bisa menghambat investasi dan persiapan pelaku usaha. -
Standar lingkungan & deforestasi
Isu seperti kelapa sawit sering menjadi sorotan di Eropa, terutama terkait dampak lingkungan dan deforestasi. UE memiliki regulasi yang semakin ketat seperti persyaratan keberlanjutan & dampak lingkungan (contohnya EU Deforestation Regulation). Produk-produk yang dianggap tidak memenuhi standar bisa dibatasi meskipun tarif 0%. -
Kebutuhan peningkatan kapasitas & akses UMKM
Banyak pelaku usaha kecil-menengah (UKM) belum memiliki kapasitas untuk memenuhi standar ekspor Eropa, biaya sertifikasi, logistik, kualitas, pemilihan pasar, dll. Tanpa dukungan dan fasilitasi, mereka bisa tertinggal. Pemerintah perlu memfasilitasi agar UKM bisa ikut manfaat. -
Penyesuaian regulasi dan kebijakan domestik
Indonesia harus menyesuaikan regulasi-regulasi domestik (misalnya terkait standar mutu, prosedur ekspor, izin, kepabeanan, sanitasi), agar pelaksanaan IEU-CEPA tidak hanya secara formal diterima, tetapi efektif di lapangan. Beban administratif dan kepatuhan bisa menjadi tantangan.