Struktur Pemerintahan di Indonesia dan Fungsinya
| Struktur Pemerintahan di Indonesia dan Fungsinya |
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa lembaga dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin penyelenggaraan negara yang demokratis.
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif berfungsi menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang.
a. Presiden
-
Kepala negara dan kepala pemerintahan
-
Menetapkan kebijakan nasional
-
Mengangkat dan memberhentikan menteri
-
Panglima tertinggi TNI
b. Wakil Presiden
-
Membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan
-
Menggantikan presiden apabila berhalangan
c. Kementerian
-
Membantu presiden dalam urusan pemerintahan tertentu
-
Melaksanakan kebijakan sesuai bidang masing-masing
2. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif berfungsi membuat undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Membentuk undang-undang bersama presiden
-
Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah
-
Menyusun dan menyetujui APBN
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-
Mewakili kepentingan daerah
-
Memberi pertimbangan terkait undang-undang tertentu
-
Mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait daerah
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-
Mengubah dan menetapkan UUD
-
Melantik presiden dan wakil presiden
-
Memberhentikan presiden/wakil presiden sesuai ketentuan
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif berfungsi menegakkan hukum dan keadilan.
a. Mahkamah Agung (MA)
-
Mengawasi peradilan di bawahnya
-
Memutus perkara kasasi
-
Menguji peraturan di bawah undang-undang
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Menguji undang-undang terhadap UUD
-
Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara
-
Memutus perselisihan hasil pemilu
c. Komisi Yudisial (KY)
-
Mengawasi perilaku hakim
-
Mengusulkan pengangkatan hakim agung
4. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
a. Pemerintah Provinsi
-
Dipimpin gubernur
-
Mengelola urusan pemerintahan tingkat provinsi
b. Pemerintah Kabupaten/Kota
-
Dipimpin bupati atau wali kota
-
Menangani pelayanan publik dan pembangunan daerah
5. Lembaga Negara Lainnya
Beberapa lembaga negara memiliki fungsi pendukung, seperti:
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): memeriksa pengelolaan keuangan negara
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU): menyelenggarakan pemilu
-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): mengawasi jalannya pemilu
Struktur pemerintahan di Indonesia dibangun atas prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta didukung oleh pemerintahan daerah dan lembaga negara lainnya. Pembagian fungsi ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berlandaskan hukum.