RUU Pemilu: DPR Tegaskan Tidak Akan Bahas Pilpres Melalui MPR
| RUU Pemilu: DPR Tegaskan Tidak Akan Bahas Pilpres Melalui MPR |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang berjalan tidak akan mencakup perubahan mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilu yang kontroversial.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU Pemilu, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, akan tetap mempertahankan sistem pilpres langsung oleh rakyat seperti diatur dalam konstitusi saat ini. DPR bersama pemerintah sepakat tidak akan membahas Pilpres melalui MPR dalam revisi undang-undang ini.
Dasco menyatakan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi simpang siur di publik, terutama terkait wacana yang sempat beredar bahwa sistem Pilpres akan dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh MPR seperti pada masa lalu. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat atau pembahasan perubahan sistem pemilihan presiden dalam RUU tersebut.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah mekanisme pilpres menjadi lewat MPR, dan posisi ini telah disepakati dalam koordinasi dengan DPR. Pemerintah dan DPR tetap berorientasi pada sistem pemilihan langsung sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang dijamin konstitusi.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri fokus pada tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta penyesuaian aturan teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilu legislatif dan aspek hukum acara sengketa, bukan pada perubahan asas pemilihan presiden