Vonis Baru: Dua Pengusaha Divonis 7 dan 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag
| Vonis Baru: Dua Pengusaha Divonis 7 dan 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag |
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua pengusaha swasta yang terbukti terbukti melakukan korupsi dalam proyek bantuan sarana usaha gerobak dagang milik Kementerian Perdagangan. Mashur divonis 7 tahun penjara, sementara Bambang Widianto mendapatkan 9 tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting dari Putusan
-
Pihak Terpidana:
-
Mashur, selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia (tahun 2018) dan PT Dian Pratama Persada (tahun 2019), divonis 7 tahun.
-
Bambang Widianto, kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
-
-
Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp61,54 miliar, mencakup dana korupsi, suap, dan praktik pencucian uang
-
Uang yang Diduga Diperoleh:
-
Mashur menerima sekitar Rp1,08 miliar.
-
Bambang memperoleh sebesar Rp10,66 miliar.
-
-
Subsidial Denda dan Uang Pengganti:
-
Mashur: Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp1,08 miliar (subsider 2–4 tahun kurungan tergantung kondisi harta).
-
Bambang: Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp10,66 miliar (subsider 4 tahun kurungan)
-
-
Pertimbangan Hakim (Hal Pemberat dan Meringankan):
-
Hal memberatkan: Korupsi berlangsung berulang selama dua tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, merusak kepercayaan publik, dan tidak mendukung upaya pemberantasan KKN. Bambang juga disebut tidak menunjukkan penyesalan dan tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
-
Hal meringankan: Mashur mengakui kesalahan, bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, dan telah menyetor Rp150 juta kepada Kejaksaan. Bambang juga dinilai sopan dan merupakan tulang punggung keluarga, meski tak cukup meringankan vonis
-